Mobil Ferrari yang Disita Kejagung Milik Harvey Moeis Nunggak Pajak Rp 119,2 Juta

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata nia--

BELITONGEKSPRES.COM, Mobil Ferrari 458 Speciale dengan nomor polisi B 2 MKL, yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan. Setelah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mobil tersebut diduga belum membayar pajak.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Samsat Banten, mobil tersebut masih memiliki masa berlaku STNK hingga tahun 2025. Namun, pembayaran pajaknya telah menunggak selama 4,5 bulan.

Tunggakan pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 119.291.100, dan pajak tersebut belum dibayar sejak tanggal 16 Desember 2023.

Nilai tersebut sudah termasuk denda yang dibebankan, dengan rincian denda PKB sebesar Rp 10.825.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 70.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 119.291.100.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Brigadir Ridhal yang Tewas Bunuh Diri Ternyata Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta

BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Metro Jaya Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, Polisi Amankan 2 Orang 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu 27 Maret malam.

Harvey Moeis keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung menggunakan rompi warna pink. Setelah itu, dia langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," beber Kuntadi.

Harvey Moeis sekarang dilaporkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan