Izin Tinggal Peralihan Membantu Proses Transisi Izin Tinggal WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa bagi WNA--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal ini bertindak sebagai ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya dan pemperolehan izin tinggal baru.

Dengan adanya ini, warga negara asing yang memiliki izin tinggal kunjungan bisa mengajukan melalui evisa.imigrasi.go.id. Mereka dapat memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia. 

Hal yang sama berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang lagi; mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus meninggalkan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Silmy Karim menjelaskan, pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

BACA JUGA:Keputusan Dishub Belitung, Terminal Tanjungpendam jadi Lokasi Bongkar Muat Barang

BACA JUGA:Langkah Pertama Tim Djoni Alamsyah Menuju Pilkada 2024, Ambil Formulir di Gerindra Belitung

"Izin Tinggal Peralihan memiliki masa berlaku selama 60 hari di darat dan hanya berlaku di dalam negeri, khususnya bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini akan hangus jika WNA tersebut meninggalkan Indonesia," jelasnya.

Menurut dia, izin tinggal ini dapat digunakan oleh WNA yang ingin mengubah status menjadi Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dianggap melakukan overstay jika permohonan mereka untuk Izin Tinggal Peralihan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya imigrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya masa berlaku izin tinggal sebelumnya.

Silmy menyebutkan, dengan adanya Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan jika mereka harus meninggalkan Indonesia untuk mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

"Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan Izin Tinggal Peralihan dengan tujuan menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memperbaiki kemudahan pelayanan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan