Bocah Empat Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri Hingga Usus 12 Jarinya Terluka

Ilustrasi penganiayaan (Radarbali.JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap Mulyadi (31 tahun) karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun.

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari Antara, Minggu 7 April.

Menurut Kusworo, kejadian ini bermula dari kekesalan pelaku atas perilaku anak tirinya. Tanpa ampun, pelaku langsung memukul korban di bagian ulu hati hingga terjatuh. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami muntah-muntah dan kesulitan untuk makan.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata Kusworo.

BACA JUGA:Mudahnya Pengurusan Paspor Elektronik atau E-Paspor, Kini Lebih Dekat Bisa di Mana Saja

BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Bersamaan

Tak puas dengan pukulan pertama, pelaku kembali merasa kesal karena korban menolak untuk makan. Akibatnya, pelaku memukul korban di bagian kening hingga korban terjatuh.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” ungkapnya.

Ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang, karena melihat si korban terus dipukuli. Namun saat dalam perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diterapkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan