Mudahnya Pengurusan Paspor Elektronik atau E-Paspor, Kini Lebih Dekat Bisa di Mana Saja

Pengurusan Paspor Elektronik Kini lebih mudah Lebih bekat dan efisien bisa di mana saja-ist-

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi terus mempersembahkan kemudahan dalam pelayanan, yang kini memungkinkan masyarakat untuk mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana pun mereka berada.

Kebijakan Paspor Elektronik atau E-Paspor telah diatur melalui surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2024.

Dari 102 kantor imigrasi yang ada pada tahun 2023, kini jumlahnya telah bertambah menjadi 126 kantor imigrasi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke, yang siap melayani pengurusan paspor e-paspor.

"Alhamdulillah, kita berhasil merampungkannya di bulan suci ini. Sekarang, e-paspor bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," ujar Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini merupakan respons terhadap tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik. Permohonan E-Paspor meningkat 138% dari tahun 2022 ke tahun 2023.

BACA JUGA:Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama, Cegah dan Tanggulangi TPPO

BACA JUGA:Tips Supaya Baterai HP tak Cepat Habis saat Digunakan dalam Perjalan Mudik Lebaran

"Pertumbuhan permohonan yang signifikan terjadi pada tahun 2023, mencapai 818.339 paspor. Kami menanggapinya dengan memperluas layanan," ungkap Silmy.

Ia menambahkan bahwa paspor elektronik dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan digunakan untuk perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisi data biometrik pemegangnya yang memungkinkan penggunaan autogate di banyak negara.

Selain itu, WNI yang mengajukan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama jika menggunakan paspor elektronik.

"Fitur canggih dari paspor elektronik memengaruhi proses permohonan visa di negara-negara yang memilih persetujuan visa lebih mudah untuk pemegang paspor elektronik. Sebagai contoh, Jepang memberikan kemudahan bagi pemohon visa dengan E-Paspor," jelas Silmy.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi Nurni di Tanjungpandan Melonjak, Tembus Rp170 Per Kg

BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Bersamaan

Lebih lanjut, Silmy menunjukkan bahwa tren internasional menuju penggunaan e-paspor, sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan infrastruktur untuk itu. "Kita berharap masyarakat akan beradaptasi dengan perubahan ini," tutup Silmy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan