Mendagri Terbitkan SE, Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Sampai 15 Januari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025)-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan ini diterapkan menyusul kondisi cuaca ekstrem dan bencana yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Tito menekankan seluruh kepala daerah harus berada di daerahnya masing-masing, terutama di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kehadiran mereka dinilai penting untuk mengoordinasikan tanggap darurat, mengambil keputusan, dan memastikan kinerja perangkat daerah berjalan efektif.
"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ujar Tito saat konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara
BACA JUGA:Mendagri Longgarkan Izin Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah dan ASN
Menteri juga menegaskan kepala daerah tidak akan menghadapi bencana sendirian karena pemerintah provinsi dan pusat siap mendukung daerah terdampak. Keberadaan kepala daerah dinilai krusial karena mereka juga menjabat sebagai ketua Forkopimda atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sehingga koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efektif.
Tito sebelumnya memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Langkah ini dilakukan sesuai Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Mendagri, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke Kemendagri karena permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. (ant)