3 Kejadian yang Pernah Ditetapkan Status Bencana Nasional di Indonesia
Ilustrasi tsunami Aceh-Eugene Hoshiko-AP Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Penetapan bencana nasional menjadi sorotan publik setelah tingginya korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Skala dampak kemanusiaan yang luas serta kerusakan infrastruktur vital mendorong pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk memperkuat respons darurat.
Bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah daerah terdampak tidak mampu menangani kondisi darurat. Keterbatasan ini meliputi mobilisasi sumber daya manusia, pengaktifan sistem komando darurat, penyelamatan dan evakuasi korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Pernyataan resmi gubernur dan hasil pengkajian cepat BNPB serta kementerian terkait menjadi dasar pengalihan tanggung jawab penanganan ke pemerintah pusat. Presiden kemudian menetapkan status bencana nasional melalui keputusan resmi.
Dasar Hukum
Penetapan dan tingkatan bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan indikator pertimbangan, antara lain jumlah korban, kerugian materi, tingkat kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
BACA JUGA:BNPB Jelaskan Alasan Banjir dan Longsor Sumatra Belum Jadi Bencana Nasional
BACA JUGA:Dana Penanganan Banjir Sumatera Aman, Pemerintah Siap Tambah Anggaran Jika Diperlukan
Contoh Bencana Nasional di Indonesia
1. Gempa dan Tsunami Flores 1992
Pada 12 Desember 1992, gempa berkekuatan 7,8 magnitudo mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, memicu tsunami besar yang menghantam pesisir utara Flores, termasuk Maumere dan Pulau Babi.
Ketinggian gelombang di beberapa titik mencapai lebih dari 20 meter. Bencana ini menewaskan lebih dari 2.000 orang, merusak puluhan ribu rumah, dan melumpuhkan infrastruktur dasar. Pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992.
2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo mengguncang lepas pantai barat Aceh pada 26 Desember 2004, memicu tsunami raksasa yang menghantam Aceh, sebagian Sumatera Utara, dan negara-negara di Samudra Hindia.
Korban jiwa di Indonesia tercatat lebih dari 170.000 orang, ribuan orang kehilangan tempat tinggal, dan kerusakan meluas pada permukiman, jalan, pelabuhan, serta fasilitas publik.
Presiden menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 sekaligus menetapkan Hari Berkabung Nasional. Bencana ini dinilai PBB sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar sepanjang sejarah dunia.
BACA JUGA:Baznas Belitung Buka Donasi untuk Korban Banjir Sumatera, Ajak Warga Bergerak Cepat