Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Aktif Menjabat di Tengah Kasus Rp1,45 Miliar
Penyidik Satreskrim Polres Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap Kades Keciput Perucha Pratiwi-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Beredar informasi Kepala Desa Keciput Perucha Pratiwi (Ocha), tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan bebas dari tahanan. Bahkan dia sempat aktif bekerja sebagai kepala desa.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh sang suami yang tidak mau disebutkan identitasnya. Menurutnya, Ocha tidak bebas hanya saja meminta penangguhan tahanan. Sebab, banyak pekerjaan di Desa Keciput yang harus diselesaikan.
"Saya suaminya bang. Bukan bebas hanya penangguhan saja. Soalnya penangguhan hak warga negara dan kewenangan untuk mengabulkannya adalah di kepolisian selama memang alasan penangguhannya jelas," katanya kepada Belitong Ekspres, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini Ocha mengupayakan penangguhan. Hal itu dilakukan lantaran beban moril istrinya (Perucha Pratiwi) yang masih aktif sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Promo Paket Renang Spesial di Dafam Resort Belitung, Swim & Chill dengan Hidangan Lezat
"Dan banyaknya tugas administrasi negara yang harus dia selesaikan. Dia tidak mau adanya kerugian yang timbul, sebab kasus hukum yang masih dalam proses pembuktian yang dialaminya," jelasnya
Suaminya melanjutkan, itu karena mempertimbangkan sudah mau akhir tahun dan pemerintah Desa Keciput persiapan tutup buku laporan keuangan.
"Intinya dengan mempertimbangkan tidak mau ada kerugian negara dan pelayanan masyarakat yang terbengkalai saja," katanya.
"Kami dalam hal ini hanya mengajukan hak dan alhamdulillah dengan mempertimbangkan segala sesuatunya pihak Polres Belitung berkenan memberikan kebijaksanaan," sambungnya.
BACA JUGA:Tim Voli Pantai Putra Berprestasi, Ketua PBVSI Belitung Edi Usdianto Berikan Bonus
Beredar kabar dalam perkara ini, Kades Keciput disampingi oleh pengacara dari Belitung. Namun, dia membantahnya.
Dalam kasus ini Ocha memakai jasa advokat milik Yusril Ihza Mahendra. "Kita pake Ihza & Ihza Law Firm," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Sijuk Sastra Yuni Ardi membenarkan Perucha Pratiwi saat ini masih aktif sebagai Kades Keciput dan dapat penangguhan tahanan terkait kasus yang dijalaninya.
"Infonya begitu. Masih aktif sebagai kepala desa," kata Camat Sijuk saat dikonfirmasi Belitong Ekspres.