Gubernur Tegaskan Harga Timah SN 70 Persen Rp300 Ribu per Kg, Minta Aparat Awasi Pembelian
Gubernur Babel Hidayat Arsani didampingi Dirut PT Timah Tbk usai rapat koordinasi di Pangkalpinang, Senin (3/11/2025)--(Diskominfo Babel)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan kembali kebijakan harga pasir timah dengan kadar SN 70 persen ditetapkan sebesar Rp300.000 per Kg.
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat penambang Bangka Belitung dan memastikan stabilitas harga jual di tingkat lapangan.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama,” tegas Hidayat Arsani dalam keterangan persnya, dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Babel bersama PT Timah Tbk telah berkomitmen untuk menerapkan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per kilogram bagi bijih timah berkadar SN 70 persen. Harga tersebut diharapkan memberikan margin keuntungan layak bagi para penambang rakyat.
BACA JUGA:Ekspor Timah dan Nontimah Babel Turun, BPS: Tercatat 173,95 Juta Dolar AS
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel P21, Kejaksaan Buka Peluang Damai
“Direktur Utama PT Timah sudah berkomitmen dengan harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per kilogramnya,” ujar Hidayat.
Gubernur Babel meyakini pihak PT Timah masih berpegang pada komitmen harga yang telah disepakati. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dinamika harga global timah tetap akan menjadi faktor penentu.
Meski begitu, Hidayat menyoroti adanya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual timah di kisaran Rp90 ribu per kilogram. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pemicu keresahan di kalangan penambang dan bahkan sempat memunculkan aksi lanjutan.
Lebih lanjut, Hidayat menekankan dua poin penting lainnya dalam tata kelola pertambangan rakyat di Babel. Pertama, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam aktivitas penambangan.
BACA JUGA:Penambang Rakyat Babel Kini Tenang: Tak Lagi Takut Razia Setelah Bermitra dengan PT Timah
BACA JUGA:Demo Penambang 6 November Batal, Gubernur Babel Tegaskan Harga Timah Harus Sesuai Kesepakatan
Kedua, mendorong optimalisasi sistem kemitraan dengan PT Timah, baik melalui perusahaan (CV) maupun koperasi lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih, agar sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah terus mendorong agar kemitraan berjalan sehat dan adil, sehingga penambang rakyat dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada,” tandas Gubernur Babel.***