Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae, Kejagung Tanggapi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025)-Bayu Pratama S/YU-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung merespons pengajuan Amicus Curiae oleh 12 tokoh dalam sidang praperadilan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menegaskan praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas dan Kejagung menegakkan hukum berdasarkan alat bukti sah.
Sutikno menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem dilakukan secara profesional dan berlandaskan bukti yang ditemukan. Ia menepis anggapan bahwa proses hukum tersebut lemah atau tidak transparan.
“Kalau kami menangani perkara, semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan. Itu memang tugas kami,” ujar Sutikno, Minggu 5 Oktober.
Ke-12 tokoh yang mengajukan amicus curiae antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, pendiri ICW Todung Mulya Lubis, penulis Goenawan Mohamad, serta pakar antikorupsi dan aktivis lain.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Praperadilan untuk Proses Hukum Adil dan Transparan
Pengajuan ini dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober.
Para pengaju menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Natalia Soebagjo dari International Council of Transparency International menyebut Kejagung belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana tersebut, sehingga informasi yang diterima publik terkesan terfragmentasi.
“Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana terkait pengadaan Chromebook, tanpa rincian seperti mark up harga atau suap. Amicus Curiae ini mendorong praperadilan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” kata Natalia. Ia berharap pendapat hukum ini bisa menjadi standar baru dalam praperadilan, memberikan kepastian hukum sambil menghormati hak tersangka.
BACA JUGA:Gus Irfan Tegaskan Dana Haji Tak Boleh Bocor, Gandeng KPK Awasi Pengelolaan
BACA JUGA:Efek Sistem Non-Reimburse: Serapan Anggaran MBG Melonjak Tiga Kali Lipat
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T, dengan nilai anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan Chromebook ini tidak efektif di daerah dengan akses internet terbatas.
Selain Nadiem, empat tersangka lain juga ditetapkan, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan mantan konsultan teknologi. Dugaan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun, meliputi penyimpangan pada software sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop Rp 1,5 triliun. (jpc)