Kejagung Akui Geledah Rumah Crazy Rich Helena, Terkait Kasus Korupsi Timah
Penggeladahan di Rumah HL-ist-
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditi timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, barang bukti diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi.
Yakni mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
BACA JUGA:Pendalaman Kasus Korupsi, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi di Jajaran PT Timah
BACA JUGA:Kejati Babel Geledah Rumah Orang Tua Cukong Timah, Dua Kendaraan Diamankan
“Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, total sudah sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.