Pendalaman Kasus Korupsi, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi di Jajaran PT Timah

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana -screnshoot ---

BELITONGEKSPRES.COM, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Pemeriksaan oleh tim penyidik dilakukan untuk mendalami keterangan terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.

Orang-orang yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024 adalah FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan ES selaku Karyawan PT Timah.

Selain itu, EZ selaku Karyawan PT Timah, AP selaku mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah untuk periode 2020 hingga Desember 2021, dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah juga turut diperiksa.

BACA JUGA:Kasus Penipuan 1,5 Miliar, Istri Kepala Dinas Kota Pangkalpinang Tersangka

BACA JUGA:Bos Asal Belitung Hindari Panggilan Jaksa, Diduga Takut Ditangkap

Pemeriksaan terhadap lima saksi ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selama tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

"Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen terkait perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pernyataannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan