Pemulihan Maksimal Pasien, BPJS Kesehatan Pangkalpinang: Rawat Inap Tanpa Batas Waktu

Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Devi Sukadiah -Agus Putra---

Selain itu, Devi menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan mengunduh aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat memperoleh informasi terkait layanan BPJS Kesehatan mulai dari pengaduan fasilitas kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap.

"Kami tegaskan bahwa pihak rumah sakit wajib melayani peserta sesuai dengan indikasi medis. Kami tidak dapat mengintervensi dokter, tetapi kami akan memeriksa riwayat penyakit pasien," pungkas Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan