Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa lembaganya tengah merampungkan tahap penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Budi menjelaskan penyidikan awal dimulai melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada nama tersangka yang diumumkan pada tahap awal. 

Karena itu, KPK memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi biro perjalanan haji untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Pemeriksaan ini fokus pada pola pembagian kuota tambahan haji yang disebut tidak sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:KPK Sebut Kuota Haji Khusus Diperjualbelikan ke Sesama Biro Perjalanan

BACA JUGA:KPK Benarkan Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Dana Terkait Visa Haji Khusus

Menurut Budi, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kuota tambahan dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. KPK menilai penyimpangan inilah yang menjadi dasar konstruksi perkara yang tengah diusut.

Pada 10 September 2025, KPK menyampaikan telah memiliki calon tersangka dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Sebelumnya, lembaga antirasuah memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat kebijakan pembagian kuota ini.

Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Sementara itu, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI turut mengungkap kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Dari jumlah itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan