TPP ASN Pemprov Babel Mulai Dibayar
Ilustrasi--
BELITONGEKSPRES.COM, Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) pada Januari dan Februari 2024 telah dimulai setelah penantian yang cukup lama.
Menurut Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Rudi, proses pengusulan pembayaran TPP ASN telah dimulai sejak Jumat lalu, meskipun penyerahan resmi proposal dilakukan pada Senin, 18 Maret. Pembayaran langsung dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari.
Penundaan pembayaran TPP bagi ASN Pemprov Babel sebelumnya menjadi perhatian serius, terutama menjelang bulan Ramadhan, di mana kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
"Dalam menghadapi situasi ini, Pemprov Babel telah mencari solusi konkrit dengan mengambil langkah-langkah percepatan dalam proses administrasi," kata Rudi kepada Babel Pos, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Cegah Virus LSD, Babel Vaksinasi 4.000 Ekor Sapi
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Toboali Diciduk Polisi, BB 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi
Rudi menjelaskan bahwa menunggu proses normatif yang melibatkan Biro Ortala Kemendagri, Keuda Kemendagri, dan Kemenkeu akan memakan waktu yang lama.
Oleh karena itu, pihaknya berusaha mempercepat proses pencairan TPP dengan mempertimbangkan ketentuan Permendagri 15 tahun 2023, yang mengharuskan besaran TPP tahun 2024 tidak melampaui tahun sebelumnya.
Langkah percepatan ini didukung oleh pimpinan Pemprov Babel, yang telah memerintahkan agar proses pembayaran TPP dipercepat. "Pak Pj Gubernur dan Pak Sekda telah memberikan dukungan penuh untuk percepatan pembayaran TPP," katanya.
Sementara itu, terkait dengan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Rudi menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadwal pencairan THR direncanakan pada awal April, sementara gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni mendatang.
BACA JUGA:Perombakan Besar-besaran, Kajati dan Wakajati Babel Ikut Berganti
BACA JUGA:Sukseskan Gerakan Semarak, Babel Kerahkan Ratusan Penyuluh Hama Tanaman
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pusat.