Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Kuota Haji: KPK Selidiki Calon Haji Khusus Langsung Berangkat Tanpa Antre

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9)-Ridwan-Jawapos

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Fokus penyidikan salah satunya adalah calon haji khusus yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan terkait hal tersebut dilakukan pada Senin 1 September terhadap empat saksi, yakni Achmad Ruhyadin selaku Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Arie Prasetyo selaku Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Eris Herlambang dari PT Anugerah Citra Mulia. KPK mendalami mekanisme penentuan kuota tambahan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini sebelumnya diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah Soal Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Sita Uang Senilai USD 1,6 Juta dari Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengungkap kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kala itu membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan