RUU Disahkan, DPR Sebut Terobosan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025)-Melalusa Susthira K-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan baru ini disebut sebagai terobosan besar karena menghadirkan Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan mampu memperbaiki tata kelola ibadah haji dan umrah bagi jutaan jamaah Indonesia setiap tahunnya.
Cucun menyebutkan, keputusan yang diambil melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa 26 Agustus di Kompleks Parlemen Senayan ini merupakan terobosan besar. Menurutnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar mengurus jamaah dalam jumlah terbatas, melainkan sebuah ekosistem besar yang mencakup layanan perhotelan, transportasi, konsumsi, hingga manajemen penyelenggaraan ibadah secara menyeluruh.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. “Ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga menyangkut peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah ke depan. Pemerintah perlu mengelola ini dengan serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cucun menilai positif inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya memberikan kenyamanan bagi jamaah, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Arab Saudi.
BACA JUGA:Resmi Berdiri, Apa Saja Tugas Kementerian Haji dan Umrah?
BACA JUGA:DPR Resmi Sahkan Revisi UU Haji, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
Melalui pengesahan RUU Haji ini, DPR dan pemerintah sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru tersebut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan teknis dan administratif yang selama ini sering muncul setiap musim haji.
“Dengan adanya kementerian khusus, kita punya harapan besar pengelolaan haji bisa lebih profesional dan tidak lagi menghadapi masalah yang sama setiap tahun,” jelas Cucun.
Ia juga mengingatkan bahwa persiapan untuk musim haji 2026 sudah dimulai, seiring dengan Pemerintah Arab Saudi yang membuka zona penginapan bagi jamaah.
Karena itu, regulasi baru ini sangat penting agar tidak terjadi kebingungan mengenai otoritas penyelenggara, apakah tetap ditangani Badan Penyelenggara Haji atau langsung di bawah Kementerian Agama.
Cucun menambahkan, inisiasi revisi Undang-Undang Haji sejatinya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu, berdasarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Kini, dengan disahkannya regulasi tersebut, ia optimistis tata kelola haji Indonesia akan memasuki era baru yang lebih terarah dan efisien. (ant)