Kemendag Pastikan Pajak E-commerce Tak Memberatkan UMKM
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan rencana penerapan pajak bagi pelaku usaha di sektor e-commerce tidak akan memberatkan pelaku UMKM. Hal ini ditegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) seiring dengan terbitnya regulasi baru yang mewajibkan platform digital untuk memungut pajak dari pedagang daring beromzet besar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan kebijakan ini dinilai adil karena menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline. Ia menegaskan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
"Jadi nggak ngaruh ke UMKM, karena yang dikenakan pajak itu hanya yang omzetnya di atas Rp500 juta per tahun. Kalau di bawah itu, aman," ujar Iqbal di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, kebanyakan pelaku UMKM saat ini belum mencapai ambang batas omzet tersebut, sehingga tidak terdampak langsung oleh skema perpajakan baru.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Balik Kasus Beras Oplosan, Kerugian Nyaris Rp 100 Triliun Per Tahun
BACA JUGA:PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp839,991 Miliar hingga Juli 2025, Dukung Program Ekonomi Nasional
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dalam PMK tersebut, marketplace atau lokapasar ditunjuk sebagai Penunjuk Pemungut Pajak (PPMSE), yang bertugas menarik PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang.
Pungutan ini bersifat terpisah dari PPN dan PPnBM, serta hanya dikenakan pada pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta—yang wajib menyerahkan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.
Selain itu, beberapa jenis transaksi dikecualikan dari kewajiban ini, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (termasuk ojek online), penjualan pulsa, dan perdagangan emas.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berimbang antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara bertahap di era digital. (ant)