Menaker Tegaskan Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil dan Harus 100 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri. (Setpres)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Keputusan ini akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran THR Idul Fitri yang akan segera diterbitkan.

“Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ucap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret.

"Pembayaran THR paling akhir, satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Komitmen Berikan Insentif dan Percepat Kenaikan Pangkat untuk PNS di Daerah 3T

BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Resmi Jabatan Posisi Baru

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada pekerja. Hal ini bertujuan agar THR benar-benar dapat diterima secara penuh oleh pekerja sebelum kedatangan Hari Raya Idul Fitri.

“Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," kata Ida.

Untuk menangani keluhan karyawan terkait perusahaan yang tidak mematuhi Surat Edaran terkait Hari Raya yang segera diterbitkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tutup ida.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan