Dua Tersangka Curat di Bangka Ditangkap Polisi

Dua pelaku curat yang ditangkap oleh anggota Polres Bangka -Tri Harmoko---

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua tersangka curat pada tanggal 7 Maret 2024. Keduanya, yang kini telah menjadi tersangka, adalah Putra Liusman Pangestu (26 tahun) dari Jalan Lubukkelik, Kecamatan Pemali, dan Muksin alias Asin, warga Desa Silip Kecamatan Riausilip.

Tindakan curat dilakukan oleh keduanya pada tanggal 5 Maret di Desa Kuday sekitar pukul 02.00 dini hari. Kehadiran para pelaku itu terdeteksi oleh korban, yang melihat mereka datang dengan mobil Avanza warna hitam dan mengambil seseorang yang tidak dikenal. Orang tak dikenal tersebut kemudian memasukkan barang curian ke dalam mobil.

Baru pada pukul 09.00 pagi harinya, korban menyadari bahwa barang berharga, termasuk mesin pemotong kayu milik orang tuanya senilai Rp5 juta, hilang. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.

Setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka di bawah kepemimpinan Aipda Hendra Yadi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, informasi tentang keberadaan para pelaku diperoleh di Desa Silip. Mereka berhasil ditangkap pada Kamis, tanggal 7 Maret, sekitar pukul 22.30.

BACA JUGA:Dukung Koperasi dan UKM, Babel Siapkan Program Pendidikan dan Pelatihan

BACA JUGA:Inovasi Pemuda Toboali, Dari Sampah Plastik Jadi Karya Seni Miniatur Band

"Dari hasil interogasi singkat diduga pelaku (Putra Liusman/Pitu dan Asin) mengaku telah dua kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bangka," ungkap Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Rabu 13 Maret 2024.

Saat melakukan pencurian di Kuday Sungailiat, kedua pelaku berhasil mengambil 1 buah bor merk Modern warna hijau, 1 buah mesin gergaji, 1 buah mesin profil kayu warna biru, dan 1 buah mesin profil kayu warna abu-abu.

Di tempat lain, ketika melakukan aksi di Jalan Lubuk Kelik, Pemali, pelaku ini mengambil 1 unit motor Honda Vario warna Pink. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan