Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pajak E-Commerce Resmi Diterapkan untuk Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sri Mulyani akan memungut pajak 0,5% bagi pedagang di Shopee, Tokopedia, dll-ist-freepik/google

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan aturan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce tepat pada peringatan Hari Pajak 14 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui platform digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pedagang online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet), di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku hanya untuk penghasilan yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha online dengan omzet di bawah atau setara Rp500 juta per tahun, kebijakan ini tidak berlaku. Mereka dibebaskan dari pungutan pajak e-commerce, memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap berkembang di tengah persaingan digital.

Jenis Usaha yang Dikecualikan dari Pemungutan Pajak

BACA JUGA:Soal Pajak E-Commerce, DPR Dorong Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Usaha

BACA JUGA:Tantangan Menuju Keadilan Pajak di Era E-Commerce

PMK 37/2025 juga menyebutkan sejumlah pengecualian, termasuk jasa pengiriman oleh mitra aplikasi ekspedisi (driver dan kurir individu), serta penjualan barang tertentu seperti pulsa, kartu perdana, dan emas perhiasan oleh pabrikan dan pedagang spesifik. Termasuk di antaranya juga adalah pengalihan hak atas tanah atau bangunan, serta transaksi yang disertai dengan surat keterangan bebas pemotongan pajak.

Meski tidak dipungut melalui mekanisme ini, penghasilan dari transaksi tersebut tetap dianggap sebagai objek pajak, dan wajib dikenai pemotongan atau pemungutan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan baru ini menandai upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak di era digital sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan fiskal dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan