Soal Pajak E-Commerce, DPR Dorong Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Usaha

Ilustrasi E-commerce-ist/freepik-

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan pelaku usaha platform e-commerce terkait rencana pemberlakuan kembali pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa formulasi kebijakan pajak yang menyasar transaksi digital perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan konsumen.

Misbakhun menegaskan pentingnya pendekatan inklusif dalam penyusunan regulasi perpajakan digital. Ia mendorong pemerintah berdialog langsung dengan asosiasi pedagang, penjual, dan produsen yang akan terdampak oleh kebijakan ini. Menurutnya, keberlanjutan penerimaan negara harus diimbangi dengan keadilan dan kejelasan aturan bagi para pelaku usaha.

“Pemerintah butuh pemasukan dari pajak. Tidak boleh ada aktivitas ekonomi baik online maupun offline yang tidak dipajaki. Tapi komunikasi dengan pelaku usaha juga penting agar mereka tidak merasa diabaikan,” ujarnya di kompleks parlemen, Rabu 2 Juli.

BACA JUGA:Pemerintah Perkenalkan Tiga Skema KUR Baru: Tebu Rakyat, Perumahan, dan Pekerja Migran

BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Swasembada Energi Butuh Waktu Lebih Lama, Tak Semudah Pangan

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Salah satu langkah awalnya adalah mewajibkan platform e-commerce mendata para pedagang yang berjualan secara daring.

Anggito menambahkan, aturan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kini tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Skema ini akan diterapkan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, karena sebelumnya pernah diberlakukan pada tahun 2020 sebelum akhirnya dihentikan sementara.

Meski demikian, ia belum memberikan rincian mengenai besaran tarif yang akan diberlakukan karena regulasinya masih dalam tahap penyusunan. “Tidak ada tarif baru. Ketentuannya akan kami sampaikan saat regulasi selesai,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan dapat lebih adil, terintegrasi, dan relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus tumbuh pesat di Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan