Trump Ancam Tambahan Tarif 10 Persen untuk Negara-negara BRICS, Sri Mulyani Angkat Bicara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati--(Antara)
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara anggota BRICS. Ia menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam tahap negosiasi tarif bilateral dengan pemerintah AS.
“Indonesia masih dalam proses pembicaraan dengan Amerika. Kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli. Meski belum memberikan respons langsung terhadap rencana kebijakan Trump, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan hasil terbaik dalam proses negosiasi tersebut.
Rencana tarif tambahan dari Donald Trump mencuat lewat unggahannya di platform Truth Social, Minggu 6 Juli. Ia menyatakan bahwa negara mana pun yang bersekutu dengan kebijakan anti-Amerika, khususnya melalui BRICS, akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 10 persen. Trump juga menegaskan tidak akan ada pengecualian.
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan digelarnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 di Rio de Janeiro, Brasil. Meski tidak menyebut nama negara secara spesifik, pernyataan Trump menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi anggota BRICS termasuk Indonesia yang telah resmi bergabung sejak 2024.
BACA JUGA:GIMNI Usul MinyaKita Disalurkan Lewat Bulog hingga PT Pos, Harga Sesuai Mekanisme Pasar
BACA JUGA:Serangan Siber Meningkat, Penguatan Sistem Keamanan Jadi Prioritas Perbankan Digital
Saat ini, BRICS dihuni oleh Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Uni Emirat Arab, dan Indonesia. Masuknya Indonesia ke dalam aliansi ekonomi tersebut membawa peluang sekaligus tantangan baru, terutama dalam relasi dagang dengan Amerika Serikat.
Langkah Trump ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa ketegangan dagang global bisa kembali meningkat. Meski belum resmi diberlakukan, sinyal kebijakan ini sudah cukup untuk memicu perhatian pasar dan pemerintah negara-negara terkait. (jawapos)