Beli Ganja di Instagram, Warga Pilang Dukong Ditangkap Polres Belitung

Tersangka Jojon saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Diduga mengkonsumsi narkotika jenis ganja, pria berinisial N alias Jojon (35) warga Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung.

Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai wira swasta ini, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan sebanyak 70 gram narkoba jenis ganja kering. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa ada kiriminan barang yang mencurigakan di salah satu ekspedisi Tanjungpandan. 

Mengetahui hal itu, polisi langsung mendatangi lokasi. Lalu mengikuti sang kurir untuk mengantarkan barang tersebut. Saat dikonfirmasi oleh sang kurir, tersangka mengajak ketemuan di kawasan Pilang, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Calon Sekolah Adiwiyata, DLH Belitung Bina SDN 47 Tanjungpandan

"Tepatnya di Jalan Raya. Pada saat si kurir mengantarkan barang ke tersangka, kita langsung lakukan penggeledahan. Yakni dengan membuka barang tersebut," kata Anton Sinaga saat konferensi pers, Jumat 8 Maret 2024.

"Pada saat dibuka dengan disaksikan warga, kami melihat barang di dalam paket tersebut berisikan ganja yang terbungkus plastik makanan. Setelah itu kita lakukan penggeledahan di rumahnya," sambungnya. 

Setiba di rumah tersangka, polisi mengajak perwakilan warga untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan adanya kertas yang digunakan sebagai alat untuk meracik ganja. 

"Setelah menemukannya barang tersebut, tersangka langsung kita giring ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, hasilnya positif," ungkap AKP Anton. 

AKP Anton menjelaskan, dari pengakuan tersangka Jojon telah melakukan transaksi membeli ganja sebanyak dua kali. Tersangka membelinya dengan cara memesan melalui online. Yakni salah satu akun instagram. 

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah, Mantan Petinggi PT Timah Kembali Menjadi Tersangka

"Untuk transaksi pertama barang tidak dikirim. Namun dia tetap penasaran. Lalu mencari akun lain. Akhirnya, dia pesan dengan dengan berat paket 100 gram," jelasnya. 

Namun, pada saat barang tersebut datang jumlahnya bukan 100 gram. Melainkan 30 gram. Hingga akhirnya dia komplain. Lalu, dikirim kembali 70 gram. Ganja tersebut, dikonsumsi pribadi oleh tersangka. 

"Atas perbuatannya tersangka Jojon dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan