Mendikdasmen Akan Bahas Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis SD-SMP
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti-Willi Irawan-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP dalam rapat pekan depan.
"Belum tahu, nanti (dibahas) rapat minggu depan," ujar Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Selasa 10 Juni.
Menunggu Pengumuman Resmi Pemerintah
Abdul Mu'ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sekretaris Negara terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini.
"Nanti tunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara," katanya.
BACA JUGA:Komisi IX DPR Dorong BPOM Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
MK Wajibkan Pendidikan Gratis SD-SMP
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pendidikan jenjang SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Putusan ini berasal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (ant)