Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Permendikdasmen TKA, Berlaku Nasional Mulai 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) bersama Plt. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kanan) saat melakukan tanya jawab dengan media di Gedung A Kemendikdasmen-Hana Kinarina-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini ditegaskan sebagai langkah konkret dalam menjamin kualitas dan keadilan sistem penilaian capaian akademik bagi seluruh peserta didik Indonesia.
Peraturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dapat diakses melalui jdih.kemendikdasmen.go.id.
Apa Itu TKA?
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Minggu, Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap penjaminan mutu pendidikan nasional.
BACA JUGA:Pemerintah Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat Lewat Apotek dan Klinik Desa
BACA JUGA:Pemda Boleh Lagi Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Sektor MICE Bernapas Lega
“Kami memastikan seluruh murid Indonesia, baik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, mendapatkan kesempatan yang adil untuk menunjukkan capaian akademiknya. TKA dirancang sebagai sistem penilaian yang kredibel dan transparan,” ujar Toni.
Siapa yang Bisa Mengikuti TKA?
TKA terbuka untuk murid dari berbagai jalur pendidikan, antara lain:
- Jalur formal: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
- Jalur nonformal: Program Paket A, B, dan C
- Jalur informal: Pendidikan keluarga atau mandiri
Setiap peserta akan memperoleh nilai dan kategori capaian yang distandardisasi secara nasional. Bagi peserta dari jalur formal dan nonformal, akan diberikan sertifikat resmi hasil TKA.
Manfaat Strategis TKA untuk Dunia Pendidikan
Tes Kemampuan Akademik ini dirancang memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain:
- Menjadi dasar seleksi jalur prestasi untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK
- Digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi
- Mendukung proses penyetaraan hasil belajar dari jalur nonformal dan informal
- Menjadi referensi dalam seleksi akademik lainnya
- Digunakan sebagai acuan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian dan pemerintah daerah
Kapan TKA Mulai Diterapkan?
Untuk tahap awal, TKA akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2025 dan dikhususkan bagi murid kelas 12 SMA dan SMK. Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026.
Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari langsung Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui tautan berikut:
https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527