Pemda Boleh Lagi Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, Sektor MICE Bernapas Lega

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah sempat dibatasi, kini pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia diizinkan kembali menggelar berbagai kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran. 

Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri perhotelan dan restoran yang sempat terpuruk akibat pembatasan anggaran dan kegiatan pemerintah. 

Kepastian pemberlakun aturan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin, karena saya sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo,” ujar Tito, dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Penurunan Okupansi Hotel di Jakarta 2025 Capai 96,7 Persen, PHRI Soroti Efisiensi Anggaran

Pernyataan ini sekaligus menjawab aspirasi para pengusaha sektor hospitality yang mengandalkan pendapatan dari aktivitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). 

Tito menyebut bahwa industri hotel dan restoran bukan hanya berkaitan dengan layanan akomodasi atau makanan, melainkan juga menyangkut nasib banyak pekerja dan rantai pasok yang panjang.

Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran memiliki kontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja, serta menjadi mitra dari berbagai produsen makanan, minuman, dan penyedia layanan lain yang bergantung pada kegiatan yang digelar oleh pemerintah.

“Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Targetkan betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” tegasnya.

BACA JUGA:Industri Hotel Indonesia Lesu, Penurunan Okupansi Awal 2025 dan Ancaman PHK

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa meskipun pemerintah pusat telah memangkas anggaran sebesar Rp50 triliun, pemotongan tersebut tidak seharusnya mengganggu kegiatan di tingkat daerah.

Anggaran tersebut dibagi untuk 552 daerah di seluruh Indonesia dan tidak mengancam alokasi kegiatan lain.

Dengan demikian, Mendagri memberikan sinyal kuat kepada pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan dana untuk kegiatan dinas, termasuk rapat dan pertemuan yang dilangsungkan di hotel dan restoran.

“Jadi, daerah biarkan saja untuk (rapat) ke hotel dan restoran, tidak apa-apa. Perjalanan dinas, fine. Tapi tolong pakai perasaan, kalau rapat cukup tiga sampai empat kali, jangan dibikin sepuluh kali,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan