Putusan MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
ILUSTRASI: Siswa SD mengikuti senam--Dok. JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus menjamin bahwa seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan dasar tanpa biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini dibacakan di Gedung MK Jakarta pada Selasa, 27 Mei, sebagai respons terhadap gugatan atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan pihak-pihak lain.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Dalam putusan tersebut, MK menilai bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tanpa pungutan biaya.
BACA JUGA:Komisi IV DPR Usulkan Status BPH Ditingkatkan Jadi Kementerian Haji
BACA JUGA:Pengacara Hasto Pertanyakan Kejanggalan Data CDR Harun Masiku: 'Pindah 4 KM dalam 1 Detik?'
"Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tambah Suhartoyo.
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan kewajiban konstitusional negara dalam membiayai pendidikan dasar. Ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan setiap warga negara mendapatkan hak pendidikan dasar.
Menurut Guntur, “Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.” MK juga menyoroti bahwa selama ini bantuan keuangan negara lebih banyak difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal kenyataannya, banyak anak Indonesia mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta. Guntur menegaskan, “Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta.”
MK menegaskan bahwa tanggung jawab utama penyelenggaraan wajib belajar tetap di tangan negara, meski peran masyarakat juga penting.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ungkap Guntur.
Sebagai tambahan informasi, perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menuntut agar pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) digratiskan secara menyeluruh, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. (jawapos)