Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Permohonan PK Eks Menkominfo Jhonny G Plate Ditolak MA, Vonis 15 Tahun Tetap Berlaku

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate-DERY RIDWANSAH-JAWAPOS.COM

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate. Dengan ditolaknya permohonan ini, vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G tetap berlaku.

PK yang diajukan Jhonny didasarkan pada alasan kekhilafan hakim dan adanya bukti baru (novum). Namun, MA menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permohonan Peninjauan Kembali atas nama Jhonny G Plate ditolak," bunyi keterangan resmi dari laman Mahkamah Agung, Selasa, 13 Mei.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan dua anggota hakim, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, dan ditetapkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Korupsi

BACA JUGA:Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB: Golkar Sebut Ada Sinyal Kuat dari Prabowo

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Jhonny G Plate tetap sah secara hukum: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan atas keterlibatannya dalam korupsi proyek BTS yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Keputusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum Jhonny G Plate, kecuali jika suatu saat ditemukan mekanisme hukum luar biasa yang sah dan baru.  (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan