Eks Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung, Diduga Terima Dana Korupsi Proyek Pertamina
Mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief--(instagram)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023.
Salah satu nama yang turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi adalah mantan Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief alias Asyifa Latief.
Asyifa Latief, yang diketahui menjabat sebagai Senior Officer External Communication Media di anak usaha Pertamina, PT Pertamina International Shipping (PIS), pada periode 2022–2024, diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka utama kasus ini, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
GRJ merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Ia diduga mengalirkan dana kepada Asyifa dalam jumlah ratusan juta rupiah. Informasi sementara menyebutkan bahwa aliran dana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Suap Ekspor CPO
“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai senior komunikasi di Pertamina International Shipping,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, penyidik kini tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara penerimaan dana tersebut dengan jabatan dan tugas kedinasan Asyifa Latief di PIS.
“Penyidik mendalami konteks dari penerimaan dana ini. Apakah dana itu berkaitan dengan fungsi dan kewenangan jabatan yang diembannya? Itu yang sedang kami telusuri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa jumlah dana yang diterima Asyifa masih dalam tahap verifikasi. Namun, disebutkan sementara bahwa nominalnya mencapai sekitar Rp185 juta.
BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi PGN
“Kita ingin tahu apakah ini gratifikasi terselubung, apakah ada motif tertentu, atau ada kontraprestasi dalam hubungan kerja. Semuanya akan kami uji dalam proses penyidikan,” tambah Harli.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan status hukum baru terhadap Asyifa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyusun rangkaian peristiwa dalam dugaan korupsi besar yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha dalam lingkup bisnis energi nasional. (disway.id)