Hendrya Sylpana

Imbauan Bawaslu Belitung, Merusak APK Pemilu 2024 Dipidana 2 Tahun Penjara

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan peserta pemilu serta tim kampanye pemilu 2024.

Masyarakat dan peserta pemilu yang melakukan kampanye pemilu 2024 diimbau untuk saling menjaga tolenrasi dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 

Tindakan larangan tersebut berupa merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Paslon Presiden dan Wapres. 

"Imbaun ini perlu kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK peserta pemilu diduga dirusak oleh pihak yang tdak bertanggung jawab," kata Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar kepada Belitong Ekspres, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Menuju Smart City, Diskominfo Belitung Segera Luncurkan Aplikasi Besty

BACA JUGA:Jumlah Kasus DBD di Belitung Capai 428 Dengan 8 Angka Kematian

Menurut Aris, jika peserta pemilu ada yang dirugikan dengan perusakan APK, maka segera melaporkan dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas. 

Perusakan APK milik caleg di masa kampanye, laranganya ada di pasal 280 ayat 1 huruf g, itu merupakan tindak Pidana Pemilu Pasal 521 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hukuman bagi pelaku dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta.

Kemudian Aris menyebutkan, jajaran Bawaslu Belitung juga telah melakukan patroli malam, guna meminimalisir pengrusakan APK oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami juga melakukan satgas patroli dengan sesuai tingkat jajaran adhoc kami Panwascam dan PKD melakukan patroli malam ke bagian dianggap lumayan rawan terkait perusakan apk tersebut," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan