DPR: Tidak Perlu Takut Hak Angket
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin--Antaranews.com
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan kepada semua pihak untuk tidak perlu khawatir atau takut wacana pengajuan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Yanuar menganggap bahwa hak angket memiliki tujuan yang positif karena memungkinkan pengujian dan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta memiliki dampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
"Hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syarat-syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tidak ada yang berhak menghalangi proses tersebut," ujar Yanuar dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, ketika pemerintah tidak bersedia mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam pemilu, maka mekanisme konstitusional di DPR harus ditempuh. Secara resmi, hak penyelidikan atau hak angket dilindungi oleh undang-undang.
BACA JUGA:Bawaslu: Silahkan DPR Gulirkan Hak Angket
BACA JUGA:Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar Pranowo: Hak Angket Cara Terbaik
Dia menambahkan bahwa penanganan dugaan kecurangan pemilu tidak bisa hanya dilakukan melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya dengan menyelesaikan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi, karena skala masalah tersebut sangat luas.
Sebagai seorang legislator dari PKB, Yanuar menjelaskan bahwa hak angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan sesuai dengan konstitusi, yang mencerminkan perhatian DPR terhadap pengawasan hal-hal penting yang memengaruhi kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak mengambil tindakan apa pun, maka lembaga ini akan dikecam oleh publik karena dianggap tidak responsif terhadap pelaksanaan pemilu yang dianggap kacau," ujarnya.
Yanuar menekankan bahwa pengajuan hak angket akan bergantung pada koalisi di DPR dan proses negosiasi dan konfrontasi yang dilakukan. Hasilnya, kata dia, akan terlihat pada saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah hak angket akan diterima atau ditolak.
BACA JUGA:Kubu 01 dan 03 Siap Ajukan Gugatan Kecurangan ke MK, Ini Kata Pakar Hukum
BACA JUGA:Anomali Data Pemilu Terdeteksi 1.223 TPS, KPU Sudah Lakukan Perbaikan
"Mengajukan hak angket merupakan hal yang biasa bagi DPR. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, tidak perlu ada rasa takut," tegas Yanuar. (ant)