Hendrya Sylpana

Pengedar Sabu di Pangkalpinang, Pemuda Terjerat Narkoba Demi Upah Rp 450 Ribu

Tersangka Dika (25 tahun), terjerat dalam lingkaran gelap narkoba dengan iming-iming upah sebesar Rp450 ribu --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Seorang pemuda bernama Handika Sanjaya Paranatama, yang juga dikenal sebagai Dika (25 tahun), terjerat dalam lingkaran gelap narkoba dengan iming-iming upah sebesar Rp450 ribu. 

Awalnya seorang buruh harian, namun godaan uang besar membuatnya beralih profesi menjadi pengedar sabu. Kini, tinggal di Jalan Nilam V RT 006 RW 002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Dika harus menghadapi konsekuensi hukum setelah aktivitas ilegalnya terbongkar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, mengungkapkan bahwa Dika ditangkap aparat kepolisian pada hari Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di tepi Jalan Nilam V. 

Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah paket kecil sabu di depan pintu rumahnya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sabu-sabu lainnya di dalam rumahnya, termasuk di kamar, depan pagar, dan belakang rumah.

BACA JUGA:13 Tersangka Terlibat Korupsi Timah di Babel, Investigasi Ungkap Perusahaan Ilegal dan Boneka

BACA JUGA:Pemda-PMI Babel Harus Sinergi Tingkatkan Layanan

"Sebelumnya tersangka Dika profesinya adalah buruh harian. Tapi karena tergiur upah yang cukup besar, dia menjadi nekat jual sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Kamis 22 Februari 2024.

Antoni menjelaskan bahwa total sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,80 gram. Dalam pemeriksaan, Dika mengaku bahwa semua barang haram itu didapat dari seorang tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Meskipun baru dua kali terjun dalam dunia peredaran narkoba, tersangka Dika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP Antoni

Menurut AKP Antoni, Dika adalah pemain baru dalam jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Wilayah edarnya baru sebatas Kelurahan Bacang dengan metode tempet atau pembuangan. 

BACA JUGA:Tantangan Kebutuhan Pangan Babel Produksi Padi Hanya Mencukupi 20 Persen

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Berganti

Meski demikian, konsekuensi hukum tetap berlaku bagi Dika, yang akan menghadapi jeratan undang-undang atas perbuatannya. Selain Dika, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk proses penyalahgunaan narkoba. 

Barang bukti tersebut antara lain plastik strip bening kosong, skop dari sedotan pipet, kotak rokok raptor, ball plastik strip bening, pipet plastik, timbangan digital, dan sebuah handphone merk Redmi warna abu-abu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan