Simak Ini Pemberitahuan RSUD Marsidi Judono Selama Lebaran

RSUD H. Marsidi Judono-(Ist/RSUD)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - RSUD dr. H. Marsidi Judono Tanjungpandan Belitung menerbitkan pemberitahuan mengenai pelayanan selama libur lebaran 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Pemberitahuan itu dengan nomor 800/0991/RSUD dr.H.M.JD ditandatangani oleh Direktur UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dr. Ratih Lestari Utami, M.M.R pada 24 Maret 2025.

Berdasarkan surat edaran Bupati Belitung No.100.3.5.1 / 67/ BKPSDM/2025 Tanggal 10 Januari 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2025 Masehi dan hasil rapat koordinasi antara kepala Instalasi, kepala ruangan dan manajemen sehubungan libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Bersama ini, RSUD Marsidi Judono memberitahukan kepada pegawai yang bertugas pada kantor administrasi, instalasi rawat jalan, rekam medik, rehab medik, bedah sentral, farmasi.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Tanjung Ru Belitung Prioritaskan Pemudik Motor Demi Kelancaran

Lalu, kepala Instalasi atau ruangan pada UPT RSUD dr.H.Marsidi Judono Kabupaten Belitung bahwa akan ditetapkan hari libur dan cuti bersama selama lebaran 2025.

"Jadi Jelasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu yaitu tanggal 28 Maret 2025 dan tanggal 2,3,4 dan 5 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Cuti Bersama," kata Direktur UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung dr. Ratih Lestari Utami dalam pemberitahuan itu.

Lalu, jadwal hari libur cuti bersama itu ada pengecualian yakni petugas Shift atau piket mengikuti jadwal yang telah di tetapkan.

Menurut dr. Ratih, Instalasi gawat darurat, instalasi rawat inap dan pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, dan penunjang lainnya tetap berjalan 24 jam untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Dispora Bakal Kembali Gelar Turnamen Golf Bupati Belitung 2025, Ini Jadwalnya

Ia menambahkan, kepada atasan langsung diharapkan mengatur, mengontrol dan mengawasi penugasan pegawai (petugas shift/piket) pada hari cuti bersama tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Katim, tenaga, admin, pembantu umum dan pekerja ruang perawatan tidak libur, kecuali hari raya idul fitri 1446 hijriah. Supervisi tetap dilaksanakan," ujarnya.

Kemudian, pada Senin 7 April 2025, semua layanan yang sempat libur selama lebaran itu akan masuk seperti biasanya.

"Untuk diketahui pada tanggal 7 April 2025 hari Senin itu masuk kerja seperti biasanya," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan