Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Spesialis Jantung RSUD Babel Resmi Ditahan

Dokter spesialis jantung di RSUD Babel dr. Surya Hafidiansyah Putra saat digiring ke tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025)--(Foto: Agus/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Dokter spesialis jantung di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung (RSUP Babel), dr. Surya Hafidiansyah Putra, akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian.
Surya Hafidiansyah Putra ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, pad Kamis (13/3/2025).
Penahanan dokter spesialis jantung RSUP Babel tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita.
Kasus ini mencuat setelah pemilik akun TikTok “Anak Muda O Pos”, Trie Lius Putri (26), diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dr. Della melalui unggahan di media sosial.
BACA JUGA:Rotasi Jabatan di Polda Babel, 5 Kapolres dan 3 Pejabat Utama Diganti
Berdasarkan pantauan di lokasi, Surya Hafidiansyah Putra keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 15.05 WIB dengan mengenakan masker.
Ia kemudian langsung dibawa oleh penyidik ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Pangkalpinang untuk proses penahanan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, dr. Surya enggan memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.
Surya hanya mengatakan “No comment,” sebelum bergegas menuju ruang tahanan, menghindari kejaran para wartawan yang mencoba mendapatkan pernyataan darinya.
BACA JUGA:Takaran MinyaKita di Babel Dicek! Hasil Pengukuran Bikin Tenang
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penahanan dr. Surya Hafidiansyah Putra.
"Tersangka resmi ditahan sesuai prosedur, dengan masa penahanan yang direncanakan antara 20 hingga 40 hari," ujar Riza, dikutip dari Babel Pos.
Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka terbukti melanggar Pasal 55 dengan keterlibatan aktif dalam kasus tersebut, yang memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Penuhi Panggilan Penyidik
Sebelumnya, dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Babel, dr. Surya Hafidiansyah Putra, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pangkalpinang pada Kamis (13/3/2025).