Disdikbud Belitung Keluarkan Edaran Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025, Ini Isinya!

Kepala Disdikbud Belitung Soebagio--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025.

SE Nomor: 100.3.5.2/174/DISDIKBUD/2025 ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikbud dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Belitung, Soebagio.

Kebijakan ini merujuk pada SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 400.1/320/SJ Tanggal 20 Januari 2025 mengenai pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

"Libur menyambut awal bulan puasa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," jelas Soebagio, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah: Berkas P19 Belum Dikirim ke Polres Belitung, Pihak Terlibat Harus Diungkap!

Menurut Seobagio, pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah serta satuan pendidikan keagamaan.

Adapun, ketentuan jam masuk sekolah yaitu pukul 07.30 dan jam belajar selama bulan Ramadan dikurangi 10 menit dari jadwal pada hari-hari biasa.

"Meniadakan kegiatan upacara bendera dan kegiatan bersifat fisik yang dapat memberatkan siswa dalam menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Soebagio melanjutkan, selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan pihak sekolah di Kabupaten diminta menyusun program kegiatan yang bermanfaat.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Belitung, 3 Penyalahguna Sabu Dibekuk Polisi

Program bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sedangkan peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Pihak sekolah menyampaikan himbauan kepada orang tua atau wali untuk berperan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan