Kemenkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Bisa Diakses Tanpa BPJS

Kiri-kanan: Plt. Kepala Puskesmas Tebet Santayana, Deputi I Bidang Materi Komunikasi dan Informasi PCO Muhammad Isra Ramli, Wamentrans Viva Yoga Mauladi, dan Juru Bicara Kemenkes Widyawati berinteraksi dengan peserta program cek kesehatan gratis di Puskes-Uyu Septiyati Liman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Program Cek Kesehatan Gratis dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki status kepesertaan yang tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Widyawati, masyarakat tidak perlu khawatir soal kepesertaan BPJS Kesehatan saat ingin mengikuti program ini. “Program ini terbuka untuk semua, baik yang memiliki BPJS Kesehatan maupun yang belum terdaftar,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, petugas puskesmas akan membantu mengecek status kepesertaan warga dalam BPJS Kesehatan. 

Jika seseorang sudah terdaftar tetapi statusnya tidak aktif, mereka akan diarahkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Sementara itu, bagi yang belum terdaftar, petugas puskesmas akan membantu proses pendaftaran ke dalam sistem BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tunggu Rekonstruksi dari Pemerintah, DPR Tunda Pembahasan Anggaran K/L Tahun 2025

BACA JUGA:Indonesia Komitmen Bangun Tata Kelola AI yang Adil, Inklusif dan Aman

Saat ini, program cek kesehatan gratis baru tersedia di seluruh puskesmas di Indonesia. Namun, ke depan, pemerintah berencana menggandeng lebih banyak klinik swasta yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan agar dapat ikut serta dalam program ini.

“Kami akan mengajak klinik-klinik swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS agar layanan ini bisa semakin luas menjangkau masyarakat,” tambah Widyawati. Selain itu, program ini tidak hanya menawarkan pemeriksaan kesehatan gratis, tetapi juga tindakan medis lanjutan jika diperlukan.

Selain pemeriksaan dasar, masyarakat yang memerlukan penanganan lebih lanjut dapat mendapatkan layanan medis tambahan di puskesmas. Jika kondisi kesehatan seseorang memerlukan tindakan medis yang lebih kompleks, mereka dapat dirujuk ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan jika belum terdaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya yang tidak aktif. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:Celios Usulkan Penerapan MBG Berbasis Sasaran, Derikan Kepada yang Paling Membutuhkan

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif, agar akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan optimal,” katanya.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin serta memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan