Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Babel Aman, Tambah 8.400 Tabung untuk Stabilkan Pasokan
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/92251dbbbe3ae1617375712b31a02ff7.jpg)
Ilustrasi: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menambah pasokan 8.400 tabung LPG 3 Kg di Provinsi Kepulauan Babel--(ANTARA/HO-Humas PT Pertamina)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berjalan lancar dan aman.
Sebagai upaya menjaga ketersediaan di Bangka Belitung, Pertamina menambah pasokan sebanyak 8.400 tabung LPG 3 Kg subsidi ke wilayah tersebut.
Penambahan stok gas melon yang dilakukan pada Kamis 6 Februari 2025 ini, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat.
"Rinciannya, sebanyak 3.360 tabung didistribusikan ke Pulau Bangka dan 5.040 tabung ke Pulau Belitung," Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Pastikan UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg dengan Harga Terjangkau
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat penerima manfaat tetap mendapatkan akses LPG subsidi sesuai ketentuan.
Imbauan Pembelian di Pangkalan Resmi
Tjahyo mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini bertujuan untuk menghindari lonjakan harga akibat permainan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan LPG subsidi dan memastikan pembelian dilakukan di tempat resmi.
BACA JUGA:Cari LPG 3 Kg, 2 Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia dalam 3 Hari
"Jika menemukan harga yang tidak sesuai HET atau kendala dalam distribusi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar Tjahyo
Upaya Pengawasan Distribusi
Untuk menjamin LPG bersubsidi tersalurkan dengan baik, Pertamina terus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah daerah, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum (APH).