Presiden Prabowo Instruksikan Kemudahan Akses LPG 3 Kg untuk Masyarakat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025)-Hanung Hambara-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo menegaskan pentingnya akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, terutama di tengah kebijakan baru yang membatasi penjualan oleh pengecer. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa instruksi ini disampaikan langsung oleh Presiden setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari.

Dalam konteks kebijakan yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas bersubsidi ini, menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah. Menyikapi hal tersebut, pemerintah segera mengambil langkah untuk menyesuaikan kebijakan guna memastikan kelancaran distribusi.

"Presiden menekankan bahwa masyarakat harus mendapatkan kebutuhannya dengan mudah, termasuk LPG 3 kg, tanpa harus menempuh jarak yang jauh atau menghadapi kesulitan," ujar Bahlil.

BACA JUGA:Kementerian Agama Usulkan Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf Melalui Sistem Registrasi Sosial Ekonomi

BACA JUGA:KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok di PN Jaksel

Sebagai respons, Kementerian ESDM telah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengawasi distribusi dan harga LPG 3 kg melalui pemanfaatan teknologi pemantauan.

"Kami memastikan pengecer tetap beroperasi dengan status baru sebagai sub pangkalan. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjual LPG 3 kg, namun dengan sistem yang lebih terpantau dan terstruktur," jelas Bahlil.

Sebelumnya, kebijakan Kementerian ESDM menetapkan bahwa LPG bersubsidi 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi, mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Namun, melihat tantangan yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha kecil, pemerintah memberikan solusi agar pengecer tetap bisa beroperasi dengan prosedur yang lebih sederhana.

Para pengecer yang ingin mendapatkan izin operasi sebagai sub pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para pengecer dalam beradaptasi dengan aturan baru.

BACA JUGA:Kepala BKN Dorong ASN Untuk Adaptif Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Fokus Reaktivasi Kepesertaan JKN untuk Pastikan Perlindungan Bagi Masyarakat

Bahlil menegaskan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan bertujuan agar pemerintah dapat lebih efektif dalam mengontrol harga LPG 3 kg di pasar. Dengan demikian, harga tetap terjangkau bagi masyarakat dan distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih transparan serta tepat sasaran.

"Dengan sistem ini, harga LPG bisa lebih terkontrol dan masyarakat tetap mendapatkan LPG dengan harga yang wajar," pungkasnya. (Jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan