PT TIN Sudah Pailit, Hendry Lie Minta Bebas dari Kasus Korupsi Timah
PT TIN Sudah Pailit, Hendry Lie Minta Bebas dari Kasus Korupsi Timah-Ist-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Melalui pengacaranya, Hendry Lie yang juga maskapai Sriwajaya Air itu dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam segala perbuatan yang didakwakan.
Pengacara menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka yang disebutkan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
"Jangankan mengendalikan, terdakwa bahkan tidak mengetahui nama atau keberadaan CV-CV tersebut," ungkap pengacara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Terkait Kerugian Negara Rp 271 Triliun Korupsi Timah
BACA JUGA:Oknum Karyawan Hina Honorer Viral dan Dikecam, PT Timah Minta Maaf dan Ambil Tindakan
Dakwaan yang diarahkan kepada Hendry didasari pada asumsi jaksa yang mengaitkan PT TIN dengan perusahaan smelter swasta lainnya juga terlibat dalam kasus timah.
Namun, menurut Hendry, pada waktu itu PT TIN sudah dalam keadaan pailit dan dikelola oleh kurator, sehingga ia tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi setelahnya.
Dalam eksepsinya, Hendry berharap majelis hakim dapat menggali fakta-fakta secara objektif dalam persidangan dengan mengacu pada bukti-bukti yang ada.
"Kami berharap hakim dapat menguji apakah benar-benar ada keterlibatan atau peran yang sama antara terdakwa dan pemegang saham perusahaan smelter lainnya," harap pengacaranya.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Ajukan Eksepsi, Terima Uang Rp1,06 Triliun?
Sementara itu, perlu diketahui bahwa Hendry Lie bukanlah tersangka pertama dari PT TIN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi komoditas Timah.
Sebelumnya, dua pimpinan PT TIN juga telah terseret dalam kasus timah, yaitu Rosalina, General Manager dan adik kandung Hendry, Fandi Lingga.