Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka

Salah satu truk pengangkut timah ilegal yang diamankan di halaman Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-

"Ini bukan masalah lokal lagi. Tapi sudah nasional, jadi jangan main-main dalam kasus ini, " pungkas pria yang akrab disapa Chacu tersebut.

Sebelumnya, Komunitas Diskusi 17 Belitung yang diketuai Rizali Abu Sama telah melayangkan surat ke Kapolres Belitung. Surat yang dilayangkan untuk mempertanyakan kejelasan perkembangan berita tentang 17 ton timah yang diamankan awal Januari 2025.

BACA JUGA:Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan

BACA JUGA: Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf

Mereka meminta pihak kepolisian agar menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan terbuka. Sesuai aturan hukum yang berlaku. Khususnya permasalahan yang sekarang heboh di Belitung. 

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra yang dikonfirmasi Belitong Ekspres belum berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus tersebut. "Silahkan langsung ke Kasat reskrim," katanya. 

Sementara itu, Kasatreskim Polres Belitung AKP Fatah Meilana juga belum berkomentar mengenai kasus penyelundupan timah ini. Berkali-kali nomor teleponnya dihubungi namun belum ada respon. 

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, saat ini Bripka SN dan LH sudah ditahan di Rutan Polres Belitung. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidik dan penyidikan. 

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Polisi Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan 17 Ton Timah, Polres Belitung Segera Umumkan Tersangka

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua unit truk dan juga belasan ton timah yang diduga illegal. Serta juga penyidik telah memintai keterangan ahli. 

AKP Bambang menjelaskan, dalam kasus ini SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . 

Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

"Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelasnya kepada Belitong Ekspres, Minggu 2 Febuari 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan