Menteri BUMN Erick Thohir Minta BTN Blacklist Developer dan Notaris Nakal
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dirut BTN Nixon LP Napitupulu saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1)-JawaPos.com-Nurul Fitriana
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri BUMN Erick Thohir menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat dari tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh developer dan notaris terkait penyelesaian sertifikat bagi debitur di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Dia meminta agar BTN dapat melindungi masyarakat dan memastikan bahwa developer yang nakal tidak lagi terlibat dalam proyek rumah subsidi, terutama dalam konteks program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya sudah meminta BTN untuk mem-blacklist developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab," ujar Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 21 Januari.
Erick menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya developer yang tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah meskipun cicilan telah dilunasi. Ironisnya, para debitur harus mengeluarkan 40 persen dari gaji mereka setiap bulan untuk membayar cicilan rumah yang mungkin belum sepenuhnya terwujud.
BACA JUGA:BTN Sebut Sebanyak 120.000 Rumah KPR Tak Bersertifikat Akibat Developer Nakal
BACA JUGA:Perkuat Layanan Perbankan Syariah, BTN Akuisisi PT Bank Victoria Syariah
"Banyak developer yang tidak hanya gagal menyerahkan sertifikat, tetapi juga tidak membangun rumah sesuai janji mereka. Ini sangat merugikan masyarakat," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa mempercepat penyelesaian sertifikat adalah langkah krusial untuk kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan lembaga perbankan, baik BUMN maupun swasta.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa sektor perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan dari developer yang sertifikatnya berada dalam kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). Developer dengan sertifikat LAT mengalami masalah administratif terkait penyelesaian dokumen pokok yang sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh bank. Sertifikat ini adalah hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat setelah mereka melunasi kredit pemilikan rumah (KPR).
Nixon mengungkapkan bahwa BTN terus berupaya memperbaiki proses penyelesaian sertifikat. Sejak 2019, BTN telah berhasil menyelesaikan 80 ribu sertifikat dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses.
“Kami juga membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan masalah ini dan membuka call center bagi masyarakat yang mengalami kesulitan terkait sertifikat,” jelas Nixon. (jawapos)