BTN Sebut Sebanyak 120.000 Rumah KPR Tak Bersertifikat Akibat Developer Nakal

Direktur Utama BTN, Nixon Napitulu-Nurul Fitriana-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019, terdapat sebanyak 120.000 rumah yang disalurkan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN namun belum memiliki sertifikat. Direktur Utama BTN, Nixon Napitulu, menjelaskan bahwa masalah ini muncul akibat tindakan dari developer yang tidak bertanggung jawab.

"Sejak 2019, kami mendapati 120.000 rumah yang telah disalurkan KPR-nya belum memiliki sertifikat. Beberapa developer hilang, sementara yang lain masih ada tetapi tidak bertanggung jawab," ungkap Nixon dalam konferensi pers di Kantor BUMN Jakarta pada Selasa, 21 Januari.

Nixon menambahkan bahwa dari total tersebut, BTN telah berhasil menyelesaikan sekitar 80.000 sertifikat dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kini, jumlah sertifikat yang tersisa sekitar 38.144. Yang lebih mencolok, proses pengurusan sertifikat di BPN sepenuhnya dibiayai oleh BTN, bukan oleh developer.

"Kami telah menyelesaikan 80.000 sertifikat yang bermasalah tersebut menggunakan biaya kami sendiri. Kami juga bekerja sama dengan BPN untuk mempercepat prosesnya," kata Nixon.

BACA JUGA:Abdul Mu’ti: Sistem Baru PPDB Akan Ditentukan dalam Rapat pada Rabu 22 Januari

BACA JUGA:Viral di Medsos, Harusnya Daging Ayam, Siswa dapat Lengkuas di Menu Makan Bergizi Gratis

Akibat situasi ini, BTN telah melakukan pendataan dan memberikan penilaian terhadap developer yang bekerja sama dengan mereka. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nixon berharap bahwa dengan pendataan ini, program 3 juta rumah dapat berjalan lebih baik dan efisien. "Sebelum program 3 juta rumah dimulai, kami terus berupaya di internal BTN agar program ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat," jelasnya.

Ke depan, Nixon menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat yang membayar cicilan rumah tidak lagi kehilangan hak atas sertifikat tanah mereka. Ia menyayangkan banyaknya masyarakat yang terpaksa memotong hingga 40 persen dari gaji mereka untuk membayar cicilan rumah, tetapi tidak mendapatkan sertifikat yang sah.

"Setiap bulan, mereka dipotong 40 persen dari gaji selama 15 hingga 20 tahun, namun pada akhirnya tidak mendapatkan surat tanah. Tanah tidak akan memiliki nilai tanpa sertifikat. Ini sangat disayangkan, karena rumah adalah aset termahal yang dimiliki masyarakat," pungkas Nixon. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan