Berjuang Menyerap Gabah Petani
Ilustrasi. Petani menjemur gabah-FAUZAN-ANTARA FOTO
Pada 12 Januari 2025, sebuah surat penting diterbitkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional untuk Direktur Utama Perum Bulog.
Surat ini menjadi tonggak awal dalam menjalankan Penugasan Serap Gabah dan Beras Produksi Dalam Negeri Tahun 2025.
Tidak hanya menjadi langkah strategis menuju pencapaian swasembada beras, kebijakan ini juga membawa dampak besar pada kesejahteraan petani, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia.
Isi surat tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Presiden Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2024 dan Risalah Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 7 Januari 2025.
Inti dari surat ini adalah penugasan kepada Perum Bulog untuk menyerap hasil produksi gabah dan beras domestik mulai 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Olahraga dan Estetika pada Jepretan Kamera
Penyerapan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah serta beras.
Harga Pembelian Pemerintah yang ditetapkan dalam regulasi ini mencerminkan upaya nyata pemerintah untuk menjamin harga dasar yang layak bagi petani.
Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dihargai Rp6.500 per kilogram, sedangkan GKP di penggilingan dihargai Rp6.700 per kilogram.
Sementara itu, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dan di gudang Bulog masing-masing dihargai Rp8.000 dan Rp8.200 per kilogram.
Untuk beras di gudang Bulog, harga ditetapkan Rp12.000 per kilogram dengan spesifikasi kualitas yang telah diatur.
BACA JUGA:Era Baru Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian harga bagi petani, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance) dalam pelaksanaannya.
Namun, tantangan utama adalah memastikan implementasi kebijakan ini benar-benar menyentuh kepentingan petani di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.