Berdar Isu Megawati Diduga Hubungi Prabowo untuk Cegah Penahanan Hasto, KPK Klaim Tidak Mengetahui
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024)-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan tidak mengetahui isu yang menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati, menghubungi Presiden Prabowo pada 13 Januari lalu. Dalam isu tersebut, Megawati diduga meminta agar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak ditahan KPK.
Kabar tersebut dikaitkan dengan dugaan permintaan agar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak ditahan oleh KPK.
"Saya tidak mendengar kabar itu. Hingga kemarin, saya hanya menerima laporan terkait pemeriksaan dan membaca berita bahwa pukul 09.00 dia hadir untuk menjalani pemeriksaan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14 Januari.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, serta kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Pemeriksaan itu sendiri berlangsung pada Senin 13 Januari, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Baznas Sebut Pemanfaatan Zakat untuk Program MBG Butuh Kajian Mendalam
BACA JUGA:Ketua DPD RI Usulkan untuk Dukung Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari Zakat
Menurut Setyo, isu yang beredar sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Dia memastikan bahwa KPK tetap bekerja secara independen dalam menangani kasus-kasus yang ditangani. "Dari sisi kami, tidak ada intervensi. Jadi lebih baik tanyakan kepada sumber informasi tersebut," tegasnya.
Hasto yang keluar dari ruang pemeriksaan bersama penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, memilih tidak memberikan pernyataan kepada media. Sementara itu, Maqdir menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya berjalan sesuai prosedur dan terbatas pada dua pokok perkara, yaitu dugaan suap terkait PAW dan perintangan penyidikan.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai. Selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Kami membatasi bahwa Pak Hasto hanya diperiksa terkait dua perkara yang disangkakan kepadanya," kata Maqdir di hadapan wartawan.
Sebagai informasi, pemeriksaan Hasto pada Senin 13 Januari merupakan jadwal ulang dari panggilan sebelumnya yang direncanakan berlangsung pada Senin 6 Januari. Selain Hasto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, jadwal pemeriksaan Donny sebagai tersangka belum ditentukan.
Dengan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional tanpa terpengaruh tekanan eksternal, memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang ada. (jpc)