Baznas Sebut Pemanfaatan Zakat untuk Program MBG Butuh Kajian Mendalam
Ilustrasi: Pekerja menyiapkan makanan bergizi di dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Kodim 0736/Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025)-Harviyan Perdana Putra/rwa-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, menyoroti pentingnya kajian mendalam terkait usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini karena zakat secara syariat diperuntukkan bagi delapan Asnaf (golongan penerima manfaat), sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan.
“Kita perlu selektif dalam konteks pemberian makan bergizi gratis ini. Tidak semua orang dapat diberikan, terutama bagi mereka yang secara ekonomi tergolong mampu dan tidak masuk dalam kategori fakir miskin,” jelas Noor Achmad saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Pernyataan ini merespons gagasan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mendorong pemerintah membuka peluang pendanaan Program MBG melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Menurut Noor Achmad, meskipun pemanfaatan dana zakat untuk program ini memungkinkan, penerima manfaatnya harus sesuai dengan kriteria mustahik (penerima zakat), khususnya anak-anak yang tergolong fakir miskin.
“Sangat mungkin jika dana zakat digunakan untuk mustahik. Jadi, selama penerima manfaatnya masuk kategori mustahik, baik untuk makan bergizi gratis atau kebutuhan lain, hal itu tidak menjadi masalah,” katanya.
BACA JUGA:Ketua DPD RI Usulkan untuk Dukung Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dari Zakat
BACA JUGA:Pelaporan Prof Bambang Hero ke Polda Babel Salah Besar, Kejagung: Ahli Dilindungi oleh Hukum
Namun, Noor Achmad menekankan bahwa cakupan sasaran penerima Program MBG, seperti anak-anak sekolah, sangat luas dan heterogen. Hal ini membuat verifikasi latar belakang penerima menjadi tantangan besar bagi Baznas.
“Kami tidak bisa melakukan verifikasi satu per satu karena penerima makan gratis ini beragam. Tetapi jika program ini memang diarahkan untuk fakir miskin, kami mendukung,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana zakat siap digunakan kapan saja selama bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Namun, pemanfaatannya untuk mendukung Program MBG memerlukan kajian yang matang agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai dengan syariat.
“Dana zakat memang bisa digunakan untuk program seperti ini, tetapi harus melalui kajian yang mendalam untuk memastikan bahwa penerimanya adalah mereka yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” tutup Noor Achmad. (ant)