DJP Lakukan Perbaikan Sistem Coretax untuk Tingkatkan Layanan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024)-Imamatul Silfia-ANTARA

NELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa upaya perbaikan sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan signifikan. 

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan ini berfokus pada tiga proses bisnis utama yang terkait dengan layanan pajak.

Perbaikan pertama dilakukan pada layanan pendaftaran, yang mencakup berbagai aspek seperti masalah login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP untuk warga negara asing, pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan. 

Kedua, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga diperbaiki, termasuk pembuatan faktur pajak yang kini dapat disampaikan dalam format *.xml. 

BACA JUGA:Kemenhub Komitmen Perbaiki Layanan Transportasi Publik yang Aman dan Berkeselamatan

BACA JUGA:Menko Zulhas Tinjau Gudang Pupuk di Banten, Pastikan Tidak Ada Kendala di Musim Tanam Mendatang

Ketiga, sistem manajemen dokumen (Document Management System) mengalami pembaruan yang memungkinkan penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

Hingga 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. 

Selain itu, terdapat 53.200 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur pajak yang diterbitkan dan 670.424 di antaranya telah divalidasi. 

Dwi memastikan bahwa DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna menghindari masalah yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dalam menggunakan layanan Coretax.

Dwi menghargai kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung pemerintah untuk mengembangkan sistem informasi yang lebih baik. Untuk pertanyaan umum, informasi bisa diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. 

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200. Dwi juga menambahkan bahwa mereka akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan sistem Coretax DJP secara berkala. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan