Hasto Kristiyanto Pelajari Hak-Haknya sebagai Tersangka Menjelang Pemeriksaan KPK

Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan salam tiga jari saat perayaan HUT Ke-52 PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (10/1/2025). HUT PDI Ke-52 Perjuangan mengangkat tema satyam eva jayate (hanya kebenaran yang berjaya), api perjuanga-Akbar Nugroho Gumay/foc-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa ia telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka menjelang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang akan dilaluinya.

"Saya telah mempelajari kewajiban dan hak-hak saya sebagai tersangka dengan baik," ujar Hasto saat berbicara di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu. Ia menekankan bahwa komitmennya untuk taat hukum adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai seorang politikus.

Hasto menyadari bahwa kasus yang dihadapinya merupakan persoalan lama, dan ia bertekad untuk menghadapi proses hukum ini dengan sikap yang positif. Ia menyatakan, "Kami menghormati seluruh proses yang ditujukan kepada saya, dan kami yakin akan kebenaran perjalanan PDI Perjuangan."

Mengenang sejarah panjang partainya, Hasto menyampaikan bahwa PDI Perjuangan telah melewati banyak tantangan. "Sejak awal, kami mengetahui bahwa jalan yang ditempuh partai kami adalah jalan yang penuh rintangan, dan kami siap menjalani semuanya dengan keyakinan ideologis," tambahnya.

BACA JUGA:Pengalaman Selama 80 Tahun, Jepang Siap Dukung Indonesia Gelar Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema Baru Berbasis Teknologi Untuk Penyaluran BLT, Bakal Pakai Barcode

Sebelumnya, Hasto menerima surat panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan pada Senin, 13 Januari 2025. "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Awalnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada 6 Januari, tetapi karena tidak hadir, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Permohonan penjadwalan ulang ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dengan alasan agar pemeriksaan dilakukan setelah peringatan HUT partai pada 10 Januari.

Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian upaya untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI dari PDIP.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya keteguhan dalam menghadapi proses hukum dan komitmen untuk transparansi di kalangan pejabat publik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan