YLBHI Serukan Presiden untuk Ajukan Pembahasan PPN 12 Persen ke DPR
ILUSTRASI: PPN 12 PERSEN -AI/AGUNG KURNIAWAN-JAWA POS
BELITONGEKSPRES.COM - Desakan untuk membatalkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen semakin kuat menjelang berlakunya kebijakan ini pada awal tahun baru. Berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, menuntut agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan untuk merubah kebijakan ini.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengungkapkan bahwa presiden memiliki opsi untuk melakukan perubahan terbatas dengan mengajukan pembahasan mengenai PPN 12 persen ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Itu sangat mungkin dilakukan oleh presiden," ujar Isnur dalam pernyataannya kepada Jawa Pos pada 28 Desember.
Tuntutan untuk membatalkan PPN 12 persen juga terdengar dalam aksi demonstrasi yang diadakan oleh kelompok mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), di Jakarta hingga malam 27 Desember. Dalam demonstrasi yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, para mahasiswa mengungkapkan penolakan mereka terhadap tarif PPN 12 persen yang dinilai merugikan masyarakat. Mereka bahkan menilai kebijakan ini sebagai bentuk penindasan pemerintah.
BACA JUGA:KPK Dalami Status Yasonna H Laoly Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Ajak Jajaran Kemenag Sambut Tahun 2025 dengan Semangat Baru
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak presiden untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna membatalkan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP. (jpc)