WNA Yaman Awalnya Hanya untuk Berwisata, Curi Emas Senilai Rp50 Juta

SK (45) WNA asal Yaman menjadi tersangka kasus pencurian di Kabupaten Beltim awalnya datang ke Indonesia untuk berwisata-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - SK (45) WNA asal Yaman awalnya datang ke Indonesia untuk berwisata. Dia datang tanggal 1 November 2023 dan dijemput YA bersama anaknya FQ di bandara Soekarno Hatta. 

Saat di Indonesia, SK menginap di Wisma Pengungsi Dormitorio Parmaount Gading Serpong yang juga menjadi tempat tinggal YA. Selama di Jakarta, SK diajak berwisata oleh YA dan FQ.

Akhir November lalu, tepatnya tanggal 30 November 2023, SK diajak SK dan FQ berwisata ke Belitung dan menginap di Hotel FairField by Marriot. Mereka kemudian menyewa mobil dan berwisata ke Belitung Timur pada tanggal 1 Desember 2023. 

Cerita kemudian berlanjut dengan aksi pencurian di toko emas Suwarna Baru di jalan Bioskop Mega, Pasar Lipat Kajang Manggar. Hingga akhirnya diamankan oleh tim Reskrim Polres Beltim di Pangkalpinang, sepekan setelah aksi pencurian.

BACA JUGA:Penyebab Konsumsi Ikan di Beltim Berkurang, Padahal Kaya Hasil Laut

BACA JUGA:Curi Perhiasan Emas di Beltim, 2 WNA Jadi Tersangka

Menggunakan bantuan penterjemah, SK mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya mengaku khilaf dan memohon maaf kepada rakyat Indonesia. Saya mengakui kesalahan," ujar SK dalam bahasa Arab yang diterjemahkan kepada wartawan, Rabu 13 Desember 2023.

SK mengaku, sampai saat ini belum memberi kabar kepada keluarganya di Yaman atas perbuatannya di Indonesia. Berdasarkan keterangan Polres Beltim, tersangka SK bersama tersangka YA telah menjual seluruh perhiasan yang dicuri dengan nilai sebesar Rp 50 juta. 

Adapun barang bukti hasil curian dengan rincian, 1 buah kalung emas model rantai papan, 1 buah kalung emas model rantai balok dan 1 buah kalung emas model rantai. 

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, 19 lembar uang pecahan 100 USD, satu unit handphone, 1 unit mobil rental jenis avanza BN 1902 FL.

BACA JUGA:Indeks Sistem Merit Dinilai Baik, Beltim Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023

BACA JUGA:Dibahas Dalam RDP DPRD, Proyek Food Court Belitung Bermasalah?

Unit Reskrim Polres Beltim saat ini menahan keduanya di sel tahanan Polres Beltim. Saat ini pemeriksaan atas keduanya juga masih berlanjut guna melengkapi berita acara pemeriksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan