PDIP Kecam Penetapan Hasto Sebagai Tersangka, Sebut Ada Politisasi Hukum

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy (kedua kiri) didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait pe--(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa/aa)

Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah selesai secara hukum. Selama proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, menurutnya, tidak ditemukan bukti yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

“Ini semakin menunjukkan bahwa ada upaya pemaksaan hukum yang ditujukan kepada Sekjen kami,” tambah Ronny, seraya mempertanyakan apakah ada bukti baru yang ditemukan KPK dalam pemeriksaan sepanjang 2024.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Hasto ke Luar Negeri

KPK Tegaskan Penetapan Berdasarkan Bukti

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. 

Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan melakukan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Namun, PDIP menegaskan mereka akan mengawal kasus ini dengan serius dan tidak tinggal diam menghadapi apa yang mereka sebut sebagai politisasi hukum yang mengarah pada kriminalisasi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan